Tentang Buku ‘Laporan Praktek Penyiksaan di Aceh dan Papua Selama 1998-2007’

Kali ini aku tidak akan menulis artikel yang berisi ulasan atau apapun itu seperti artikel tentang buku-buku sebelumnya, melainkan disini aku hanya mengenalkan secara ringkas sebuah buku yang baru saja. Buku ini berjudul Laporan Praktek Penyiksaan di Aceh dan Papua Selama 1998-2007. Ini pertama kalinya aku membaca buku yang berkaitan dengan hukum seperti ini, kalau teman-teman yang uda mengikuti blogku dari awal pasti sudah tau buku-buku seperti apa yang kubaca. Buku ini aku pinjam dari seorang teman yang sering duduk ngopi di coffeehouse rumahku. Namanya BS, dia merupakan seorang anggota LBH Medan atau Lembaga Bantuan Hukum yang ada dikota Medan. Penjelasan sedikit tentang LBH buat yang belum tau. Jadi, LBH adalah suatu organisasi bantuan hukum yang berada dibawah naungan yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia, yang mana dapat memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin, buta hukum dan tertindas. Lalu apakah LBH sama dengan advokat? jawabannya, tidak. LBH merupakan salah satu pemberi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sedangkan advokat merupakan orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Intinya, LBH lebih kepada organisasi sedangkan advokat lebih kepada individu.

Balik lagi, sebelum aku dipinjamkan buku ini aku dan temanku itu pun mengobrol tentang kasus yang saat itu sedang dia tangani. Jujur saja, aku bukanlah tipe orang yang paham hukum bahkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan hukum saja aku masih awam. Tapi bukan berarti aku tidak ingin mengetahuinya, justru menurutku kita harus tau lebih kurang mengenai hal-hal seperti ini agar kedepannya kita tau tindakan apa yang harus kita lakukan jika kita berurusan dengna hukum. Aku dengan seksama mendengarkan ceritanya , bagiku hal seperti ini terasa ‘baru’ sebab aku tidak pernah menghadapi hal-hal yang seperti diceritakan oleh temanku itu. Justru karena hal seperti itu akupun jadinya banyak bertanya kepadanya, maklumlah karna awam bagiku. Rasa ingin tahu menjadi lebih besar dan akupun tertarik untuk membuat tulisan mengenai hukum, walaupun aku masih harus banyak banyak banyaaaakk belajar lagi (hehe). Singkat cerita, kebetulan temanku itu juga memiliki rencana untuk membuat blog tentang kasus-kasus hukum terpidana dan ada juga menguak fakta kebenaran sebuah kasus yang ditutupi dengan sengaja. Niatnya agar pembaca mengetahui bahwa setiap kasus yang telah ditangani, sebenarnya ada fakta-fakta yang harus diketahui masyarakat. Begitu lebih kurangnya (kalau salah mohon koreksinya ya bang BS).

Aku yang mendengar hal itupun tertarik, karna kupikir andaikan aku bisa ikut terlibat dalam rencananya. Mungkin ini kesempatan bagiku untuk menerima tantangan baru. Karna prinsipku, aku tidak memilih-milih tentang apa yang akan aku tulis. Karna sebenarnya, aku sudah banyak sekali menulis tentang hal-hal yang berbeda seperti tentang buku self improvement, bisnis, dan psikologi, ada juga tentang kopi dan makanan, tips dan trik, upskill level, dan digital marketing. Cerpen juga salah satu termasuk yang aku tulis. Dan ketika mendapatkan sesuatu yang baru seperti ini, aku langsung merasa excited. Tapi balik lagi ke bang BS nya, karna aku pikir untuk menulis hal seperti ini tidak sembarang. Jadi aku juga tidak mau menggebu-gebu untuk menerima sesuatu yang baru. Yang pastinya jika aku diberi tugas tantangan baru aku akan selalu siap. Dan yang terpenting aku sudah membekalkan diriku untuk terbiasa dengan sesuatu yang terkait dengan apa yang aku tulis nanti. Contohnya saja, seperti pada artikel yang aku tulis ini, sebuah buku yang berkaitan dengan hukum yang baru saja aku baca. Walaupun awam, tapi lama kelamaan sudah mulai terbiasa membaca buku yang seperti ini, walaupun tetap masih awam dan belum paham-paham banget.

Jadi untuk itu, seperti biasa setelah habis baca aku selalu menuangkan apa yang aku dapat ketika membaca sebuah buku dan disinilah aku akan memperkenalkan buku yang baru saja aku baca, judulnya Laporan Praktek Penyiksaan di Aceh dan Papua Selama 1998-2007. Buku ini ditulis oleh penulis yang bernama J. Budi Hernawan dan satu lagi bernama Poengky Indarti. J. Budi Hernawan merupakan seorang Penasehat Urusan Kemanusiaan di International Committee of the Red Cross atau disingkat ICRC, sedangkan Poengky Indarti merupakan seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga di Surabaya pada tahun 1993. Dia memulai dunia perpolitikan dan penindasan Hak Asasi Manusia di Lembaga Bantuan Hukum Surabaya periode 1993-2000. Poengky mendapatkan jabatan pertama pada tahun 1998 sebagai Wakil Direktur Bidang Operasional. Keduanya menulis buku ini dan pertama kali dicetak pada tahun 2009. Jadi buku yang aku baca ini merupakan cetakan pertamanya. Buku ini diterbitkan oleh penerbit Imparsial; The Indonesian Human Right Monitor dan buku ini lumayan tebal, ada 287 halaman.

Dibuku ini membahas tentang laporan praktek penyiksaan yang terjadi didua wilayah, yaitu Aceh dan Papua. Sebenarnya hal serupa juga terjadi diwilayah lain, namun dibuku ini hanya berfokus pada dua wilayah tersebut karna Aceh dan Papua memiliki konflik politik yang berkepanjangan dan juga dijadikan Daerah Operasi Militer atau disingkat DOM. Laporan-laporan tersebut sudah dirangkum dalam satu buku ini. Isi laporan tersebut mengenai penyiksaan dan tindakan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh anggota aparat Indonesia. Dan apa tindakan pemerintah mengenai hal tersebut? seharusnya pemerintah menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada pelaku penyiksaan namun sayangnya itu semua tidak sesuai. Justru pemerintah memberikan hukuman yang tidak setimpal bahkan tidak memberikan sama sekali. Padahal, kejadian ini juga banyak menimpa anggota keluarga dan masyarakat sekalipun. Mereka ikut disiksa karna dianggap membantu atau bersekongkol dalam menyembunyikan orang-orang yang diburu oleh anggota aparat tersebut,

Laporan Penyiksaan di Aceh dan Papua Selama 1998-2007

Contohnya seperti konflik yang terjadi di Aceh, banyak laki-laki yang dituduh bahwasannya merupakan anggota GAM, dipaksa harus mengakui namun jika tidak maka akan disiksa, sedangkan untuk keluarganya sendiri atau bahkan yang sudah beristri juga ikut ditangkap dan dipaksa mengakui tuduhan yang dilemparkan oleh anggota aparat. jika tidak maka akan ikut disiksa. Bentuk penyiksaan pun bermacam-macam mulai dari verbal, mental dan yang terakhir fisik. Dan di Papua sendiri juga mengalami hal yag serupa, banyak anggota keluarga ikut disiksa akibat dituduh telah menyembunyikan orang-orang yang ikut dalam huru hara. Semua data tentang kekerasan, penyiksaan, dan tindakan tidak manusiawi semua tertulis dibuku ini. Bahkan nama korban serta pelaku juga disebutkan dalam buku ini, dan bagaimana tindakan pemerintah pada masa ini semua juga tertulis.

Data yang Tertera di Buku Laporan Penyiksaan di Aceh dan Papua Selama 1998-2007

Seperti yang aku katakan sebelumnya, aku hanya menjelaskan buku ini secara ringkas. Jadi, sebenarnya bukan hanya tentang laporan penyiksaan namun ada juga tertulis mengenai pandangan, rekomendasi dan kesimpulan yang sudah ditulis perbab. Buku ini benar-benar menjelaskan secara detail bahkan nama korban penyiksaan dan aparat yang melakukan kejahatan penyiksaan juga disebutkan secara gamblang didalam buku ini. Baiklah, hanya ini saja yang bisa aku tulis mengenai buku yang berjudul Laporan Praktek Penyiksaan di Aceh dan Papua Selama 1998-2007. Namun sebelum itu aku ingin berterimakasih kepada temanku yang meminjamkan buku ini padaku, semoga beliau diberikan rezeki dan dimudahkan urusan pekerjaannya , Aamiin. Walaupun ini pertama kalinya aku membaca buku ini, tapi semoga informasi yang kusampaikan tidak ada yang melenceng. Namun jika itu terjadi, mohon bisa koreksi saya karna saya tidak ingin menyesatkan para pembaca karna informasi yang salah. Karna itu juga, aku tidak bisa menjelaskan secara panjang lebar mengenai buku ini. Sekian dulu tulisanku kali ini, lebih kurangnya hanya ini saja yang bisa aku sampaikan dan selebihnya teman-teman bisa cari informasi mengenai buku ini dijual agar teman-teman bisa baca langsung bukunya. Terimakasih dan sampai jumpa!

Referensi :

https://id.wikipedia.org/wiki/LBH_Jakarta

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5dd288eab690c/perbedaan-advokat-dengan-lembaga-bantuan-hukum/

https://id.wikipedia.org/wiki/Poenky_Indarti

Penulis : BlackRose

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s